Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Baik dari DPR: Negara Siapkan Dana Bantuan untuk Korban PHK, Ini Rinciannya!

Halo Sobat 24! Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda beberapa sektor industri di Indonesia, ada kabar baik yang patut kita sambut dengan penuh perhatian. Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka—yang akrab dikenal dengan nama “Oneng”—menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam melihat banyaknya buruh kehilangan pekerjaan.


Dalam unggahan Instagram pribadinya, Rieke bersama rekannya dari Komisi XI, Edy Wuryanto, menjelaskan sejumlah program bantuan yang disiapkan pemerintah, khususnya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan jaminan sosial lainnya.


Fakta Penting untuk Sobat 24 yang Terdampak PHK:


1. Hak Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

Setiap pekerja yang terkena PHK wajib mendapatkan kompensasi berupa pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.



2. Jaminan Sosial 5 Pilar

Termasuk di dalamnya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.


Jaminan kesehatan mencakup pekerja, pasangan, serta hingga 3 orang anak.


Jika pekerja tidak lagi memiliki penghasilan, iuran selama 6 bulan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah itu, mereka akan dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari negara.




3. Program Dana Tunai JKP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah bulanan selama maksimal 6 bulan.


Batas maksimum upah yang dihitung adalah Rp5.000.000.


Iuran JKP adalah 0,36% dari gaji pekerja, namun sebagian besar ditanggung oleh pemerintah.





Keunggulan Program:


Memberikan rasa aman bagi pekerja korban PHK dalam memenuhi kebutuhan hidup sementara mencari pekerjaan baru.


Program sudah dijamin secara hukum dan memiliki dasar regulasi yang jelas.


Mendukung pengusaha agar tidak terbebani penuh atas tanggung jawab pasca-PHK.



Kelemahan Program (versi Mimin 24):


Masih terdapat potensi kendala dalam birokrasi klaim dan pendataan pekerja non-formal.


Program ini hanya efektif jika dijalankan dengan pengawasan ketat dan transparan.


Sosialisasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan, agar manfaat benar-benar terasa.




---


Kesimpulan dari Mimin 24:

Sobat 24, program bantuan bagi korban PHK ini merupakan angin segar di tengah tantangan ekonomi yang sedang kita hadapi. Negara hadir melalui regulasi dan kebijakan yang berusaha menjamin kesejahteraan rakyatnya. Meski masih ada tantangan, langkah ini patut diapresiasi dan dijadikan pijakan untuk perbaikan ke depan.


Yuk, kita terus kawal dan sebarkan informasi penting ini ke lebih banyak orang. Jangan lupa, Sobat 24 juga bisa mengakses informasi lengkapnya lewat link sumber di bawah ini:


Sumber:

https://www.merdeka.com/trending/rieke-oneng-beri-kabar-baik-di-balik-gelombang-phk-negara-siapkan-bantuan-dana-lewat-program-ini-371595-mvk.html



---


Tag & Kata Kunci SEO:

#PHK2025 #JaminanKehilanganPekerjaan #JKP #BuruhIndonesia #RiekeOneng #BantuanDanaPHK #KomisiIXDPR #Pesangon #JaminanSosial #BPJSKesehatan #ProgramPemerintah #24fer #Sobat24